Logo

Desa Sukamurni

Kabupaten Bekasi

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Tanpa Titipan, Tanpa Rekayasa: Pemdes Sukamurni Buktikan disetiap tahapan Pengisian Anggota BPD Berjalan Transparan dan Murni dari Suara Rakyat

Tanpa Titipan, Tanpa Rekayasa: Pemdes Sukamurni Buktikan disetiap tahapan Pengisian Anggota BPD Berjalan Transparan dan Murni dari Suara Rakyat

Invalid Date

Ditulis oleh Asep Syaefulloh

Dilihat 370 kali

Tanpa Titipan, Tanpa Rekayasa: Pemdes Sukamurni Buktikan disetiap tahapan Pengisian Anggota BPD Berjalan Transparan dan Murni dari Suara Rakyat

SUKAMURNI – Di tengah sorotan terhadap praktik demokrasi di tingkat lokal, Pemerintah Desa Sukamurni justru tampil memberi contoh. Tanpa intervensi, tanpa penunjukan sepihak, tahapan pendataan unsur masyarakat dalam pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034 dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel.

Mengacu pada jadwal resmi pemerintah daerah, tahapan pendataan unsur masyarakat digelar sejak 30 Maret hingga 12 April 2026. Berbeda dari pola administratif semata, panitia bersama Pemerintah Desa Sukamurni memilih turun langsung ke lapangan, menggelar musyawarah di setiap RT sebagai ruang demokrasi warga.

Pendekatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa desa harus dikelola secara demokratis, partisipatif, dan berkeadilan. Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa BPD merupakan representasi masyarakat desa yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

Kepala Desa Sukamurni menegaskan bahwa seluruh proses dijalankan tanpa kompromi terhadap prinsip keadilan.

“Kami pastikan tidak ada ruang untuk titipan atau kepentingan tertentu. Semua unsur yang terdata adalah hasil musyawarah warga. Ini bukan sekadar menjalankan tahapan, tetapi menjaga marwah demokrasi desa.”

Sementara itu, Ketua BPD Sukamurni yang secara aktif mendampingi jalannya pendataan di lapangan menekankan pentingnya kehadiran langsung dalam setiap proses.

“Kami turun langsung untuk memastikan proses ini benar-benar terbuka dan sesuai regulasi. Keterwakilan yang dihasilkan bukan formalitas, tetapi cerminan nyata dari aspirasi masyarakat di masing-masing wilayah.”

Dalam pelaksanaannya, Desa Sukamurni menetapkan 7 unsur masyarakat sebagai peserta musyawarah, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan perempuan, perwakilan masyarakat tidak mampu, serta lembaga kemasyarakatan desa. Penyesuaian ini tetap mengacu pada prinsip keterwakilan, keterbukaan, dan keadilan sebagaimana diatur dalam pedoman pengisian BPD .

Respons masyarakat pun mengalir positif. Keterlibatan langsung warga dalam musyawarah dinilai menjadi bukti bahwa proses pengisian BPD kali ini jauh dari praktik tertutup.

“Sekarang jelas, semua dibahas bersama. Tidak ada yang ditunjuk diam-diam. Ini yang namanya transparan,” ungkap salah satu warga.

Dengan rampungnya proses pendataan, panitia akan melanjutkan ke proses rekapitulasi dan penetapan melalui Keputusan Kepala Desa sebagai dasar daftar peserta musyawarah pada tanggal 13 sampai 14 april 2026.

Lebih dari sekadar tahapan administratif, apa yang dilakukan Pemerintah Desa Sukamurni menjadi penegasan bahwa demokrasi desa bukan hanya slogan, melainkan praktik nyata—terbuka, adil, dan berpihak pada masyarakat.

Penulis : Asep Syaefulloh

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Sukamurni

Kecamatan Sukakarya

Kabupaten Bekasi

Provinsi Jawa Barat

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia