
Invalid Date
Dilihat 375 kali

SUKAMURNI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamurni melangkah mantap dalam mempersiapkan regenerasi kepemimpinan desa. Pada Minggu (29/03/2026), bertempat di Aula Kantor Desa Sukamurni, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa tentang Jenis dan Kriteria Unsur Masyarakat sebagai Peserta Musyawarah dalam rangka Pengisian Keanggotaan BPD Periode 2026-2034.
Landasan Hukum yang Kokoh
Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan implementasi nyata dari tata kelola pemerintahan yang taat hukum. Pelaksanaan Musdes ini berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi yang mengatur tata cara pengisian anggota BPD.
Dasar hukum tersebut menjadi pijakan utama agar seluruh tahapan pengisian anggota BPD di Desa Sukamurni berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jalannya Musyawarah: Menjalin Aspirasi Melalui Sambutan
Acara diawali dengan proses registrasi yang tertib oleh panitia, dilanjutkan dengan pembukaan oleh pembawa acara yang membangkitkan semangat gotong royong.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Sukamurni, Endang Sutrisna, menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa BPD adalah mitra strategis pemerintah desa, sehingga sosok yang terpilih nantinya haruslah mereka yang benar-benar memahami kebutuhan warga.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Desa Sukamurni, Komin Subarnas, S.H., yang hadir mewakili Kepala Desa, memberikan apresiasi atas terselenggaranya Musdes ini. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa penetapan kriteria peserta musyawarah adalah kunci untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa, sehingga keterwakilan unsur wilayah dan kelompok perempuan dapat terpenuhi secara proporsional.
Tak ketinggalan, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD turut memaparkan tahapan-tahapan yang akan dilalui ke depan, memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi bagi desa.
Mufakat untuk Kemajuan Desa
Setelah penyampaian maksud, tujuan, serta dasar hukum oleh narasumber, forum memasuki sesi krusial yaitu pemaparan Draft Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) oleh Sekdes Komin Subarnas, S.H.. Diskusi berlangsung dinamis; seluruh peserta yang terdiri dari unsur RT/RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan kriteria yang ada.
Musyawarah ini mencapai puncaknya saat seluruh peserta menyepakati rumusan hasil kesepakatan. Secara resmi, BPD dan Pemerintah Desa melakukan penetapan Perdes tersebut sebagai regulasi lokal yang akan memayungi proses pengisian anggota BPD periode 2026-2034.
Melalui penetapan ini, Desa Sukamurni membuktikan komitmennya dalam mewujudkan Good Village Governance yang inklusif, di mana setiap kebijakan lahir dari musyawarah dan mufakat demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : Asep Syaefulloh
Bagikan:

Desa Sukamurni
Kecamatan Sukakarya
Kabupaten Bekasi
Provinsi Jawa Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini