
Invalid Date
Dilihat 2.551 kali

Pemerintah Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, secara resmi memulai tahapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti tahun 2026–2034. Rangkaian tahapan awal tersebut dilaksanakan melalui dua agenda penting yang berlangsung pada tanggal 26 dan 27 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Sukamurni.
Tahapan diawali dengan Rapat Penetapan Jumlah Anggota BPD dan Penetapan Jumlah Panitia Pengisian yang diselenggarakan pada Senin, 26 Januari 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sukamurni dan dihadiri oleh unsur perangkat desa, anggota BPD, Ketua RW dan RT, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Berdasarkan hasil pendataan jumlah penduduk Desa Sukamurni yang dilaksanakan oleh Kepala Dusun bersama Ketua RT dan RW dengan pembaruan terakhir per 20 Desember 2025, tercatat jumlah penduduk Desa Sukamurni sebanyak 9.901 jiwa. Data kependudukan tersebut menjadi dasar penetapan jumlah anggota BPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa .
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, desa dengan jumlah penduduk di atas 5.600 jiwa menetapkan jumlah anggota BPD sebanyak 9 (sembilan) orang. Sejalan dengan itu, rapat juga menetapkan jumlah Panitia Pengisian Anggota BPD sebanyak 11 (sebelas) orang, yang terdiri dari unsur perangkat desa dan unsur masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pengisian anggota BPD sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-12/DPMD tanggal 21 Januari 2026 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD Masa Bakti Tahun 2026–2034 .
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat tersebut, Pemerintah Desa Sukamurni kemudian melaksanakan Rapat Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD pada Selasa, 27 Januari 2026. Rapat ini bertujuan untuk menetapkan susunan panitia secara resmi sekaligus menyerahkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sukamurni Tahun 2026 .
Melalui musyawarah mufakat, ditetapkan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sukamurni sebanyak 11 (sebelas) orang, dengan susunan kepanitiaan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota. Panitia yang telah ditetapkan tersebut selanjutnya dikukuhkan melalui penyerahan Surat Keputusan Kepala Desa Sukamurni, yang sekaligus menandai dimulainya tugas dan kewenangan panitia dalam melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD.
Dalam Keputusan Kepala Desa ditegaskan bahwa Panitia Pengisian Anggota BPD memiliki tugas antara lain menyusun mekanisme pengisian keanggotaan BPD, melakukan penelitian administrasi bakal calon, menetapkan calon anggota BPD terpilih, serta mengusulkan pelantikan anggota BPD kepada Bupati melalui Camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Kepala Desa Sukamurni dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh proses pengisian anggota BPD akan dilaksanakan secara tertib, transparan, objektif, dan partisipatif, dengan berpedoman pada jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemerintah Desa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawal proses ini demi terwujudnya BPD yang aspiratif dan berintegritas.
Dengan terlaksananya rangkaian tahapan awal ini, Pemerintah Desa Sukamurni menegaskan komitmennya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, berlandaskan regulasi, serta mengedepankan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penulis: Asep Syaefulloh
Bagikan:

Desa Sukamurni
Kecamatan Sukakarya
Kabupaten Bekasi
Provinsi Jawa Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini